Selasa 21 Feb 2023 07:48 WIB

Viral Bandar Narkoba Mengaku Dibekingi Polres, Propam Polda Sulsel Turunkan Tim

Tersangka kasus narkoba jenis sabu 'bernyanyi' saat konpers BNNK Toraja Utara.

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TORAJA UTARA -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini menjadi perbincangan setelah video konferensi pers mereka beredar viral setelah salah seorang dari empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu mengaku dibekingi oknum polisi. Tersangka itu menyela secara spontan di hadapan media pada Rabu (15/2/2023).

"Bisa saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah (diduga Polres)," ucap seorang tersangka yang direkam melalui video hingga viral di media sosial itu.

Baca Juga

Menanggapi video viral tersebut, Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo merespons bahwa tidak langsung percaya keterangan tersangka karena harus diuji kebenarannya. Sebab, tidak semudah itu memberikan keterangan tanpa bukti yang kuat.

"Soal informasi itu, kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, informasi itu tetap diakomodasi dan telah berkoordinasi dengan Polres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan tersangka. Selain itu, penyidik diperintahkan memeriksa tersangka untuk mendalami apa maksud dari perkataan tersangka. 

Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyatakan siap menurunkan tim untuk menyelidiki oknum polisi yang diduga membekingi pengedar narkoba, menanggapi video tersangka 'menyanyi' saat konferensi pers digelar 

"Sudah ditugaskan tim Propam ke Polres Toraja Utara untuk itu (menyelidiki)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana, saat dikonfirmasi wartawan Senin (20/2/2023).

Komang menegaskan, sesuai perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, apabila ada anggota Polri terindikasi, dan diduga membekingi pengedar maupun bandar narkotika, maka segera ditindak tegas dengan sanksi yang berat jika terbukti.

"Tentu, dan pasti ditindak tegas sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolda Sulsel dalam instruksinya. Tidak ada ampun, apalagi pelanggaran peredaran narkoba," tutur Kombes Komang.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulsel agar jangan sampai terlibat dengan peredaran narkoba. Jika ditemukan dan terbukti akan ditindak tegas karena melakukan pelanggaran fatal.

Selain melanggar kode etik Polri, pelakunya terancam sanksi pemecatan hingga pidana penjara apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut karena bisa mencederai citra institusi kepolisian.

 

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar juga memerintahkan Ditresnarkorba Polda Sulawesi Selatan menyelidiki pengakuan tersangka tindak pidana narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya dilakukan karena mendapat perlindungan dari polisi.

"Saya sudah perintahkan dirresnakorba Polda Sulsel untuk menyelidiki informasi dimaksud," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut Krisno, informasi tersebut perlu ditelusuri untuk mengecek kebenarannya, sehingga mengetahui apakah pengakuan tersebut benar atau tidak. Jika informasi yang disampaikan tersangka pengedar narkoba itu benar, tambahnya, maka Bidang Propam Polda Sulsel wajib turun langsung untuk menindaklanjuti hal itu.

"Yang penting, cek kebenaran info dulu, bukan langsung percaya," kata jenderal bintang satu itu.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement