Kamis 11 Jan 2018 09:29 WIB

WNA Penyelundup 1 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi menjaga kapal Wanderlust berbendera Sierra Leone di Pelabuhan Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/7). Tim gabungan berhasil menangkap Kapal Wanderlust berbendera Sierra Leone pengangkut satu ton narkoba jenis sabu yang tertangkap di Banten beberapa waktu lalu di Perairan Pulau Sambu, Batam Sabtu (15/7).
Foto: ANTARA FOTO/M N Kanwa
Polisi menjaga kapal Wanderlust berbendera Sierra Leone di Pelabuhan Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/7). Tim gabungan berhasil menangkap Kapal Wanderlust berbendera Sierra Leone pengangkut satu ton narkoba jenis sabu yang tertangkap di Banten beberapa waktu lalu di Perairan Pulau Sambu, Batam Sabtu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan warga negara asing (WNA) yang melakukan penyelundupan 1 ton sabu dari Taiwan ulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/1) siang. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, kedelapan terdakwa diancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari lima gram, dipidana dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Abun Hasbullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Delapan WNA tersebut disangkakan melakukan penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Serang, Banten, yang telah direncanakan sejak April 2017. Mereka didakwa Pasal 114 juncto Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa ini adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Kemudian Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, sebagai penjemput barang haram itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Seperti diberitakan, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton di Hotel Mandalika Anyer Serang Banten pada Rabu (12/7) malam.

Petugas menembak mati diduga seorang pengendali narkoba asal Taiwan Lin Ming Hui, dua orang ditangkap yakni Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu, sedangkan seorang lainnya buron bernama Hsu Yung Li.

Sabu-sabu itu diselundupkan dari Cina ke Indonesia. Petugas mengamankan barang bukti 51 kotak, terdiri dari 27 kotak berwarna emas dan 24 kotak berwarna hitam berisi sabu yang bila dihitung total mencapai 1 ton.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan mendapat informasi dari Kepolisian Taiwan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Cina ke Indonesia.

Sidang perdana seharusnya digelar pada 4 Januari 2018. Namun majelis hakim menunda sidang karena mempersoalkan kualifikasi dua penerjemah yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka tidak bisa menunjukkan sertifikasi mengenai keahlian menerjemahkan bahasa asing serta surat dari kantor perwakilan Taiwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement