Sabtu 30 Dec 2017 22:29 WIB

Berkas Wakil Ketua DPRD Bali Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Komang Swastika di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Komang Swastika di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan berkas kasus tersangka narkoba Mang Jangol telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Mang Jangol alias Komang Swastika merupakan Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi tersangka karena memfasilitasi peredaran narkoba.

"Semua berkas Mang Jangol sudah kita kirimkan ke kejaksaan," kata Hadi dijumpai Republika di Denpasar, Kamis (30/12).

Kader Partai Gerindra itu terbukti menyediakan tempat untuk mengonsumsi barang haram jenis sabu di rumahnya, Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Denpasar. Petugas gabungan Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan di Payangan, Kabupaten Gianyar tanpa perlawanan awal November lalu.

Kepala Satuan Resimen Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta menambahkan berkas Mang Jangol tepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar 29 Desember 2017. Penyidik sudah mengonfrontasi setidaknya sembilan tersangka untuk kasus ini karena beberapa keterangan dari pelaku berbeda.

"Namun saat rekonstruksi semuanya berjalan lancar, sehingga kami langsung melakukan pemberkasan dan saat ini semua sudah di kejaksaan," kata Wayan Arta.

Wayan Arta berharap kehadiran seluruh jaksa di tempat kejadian perkara (TKP) saat rekonstruksi sudah memenuhi semua bukti dan petunjuk yang diperlukan. Dua orang tersangka ditetapkan sebagai pengedar, yaitu Komang Swastika dan Wayan Suandana.

Sampai saat ini ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan polisi. Mereka adalah Gede Juniarta (GJ), Dandi Suardika (DS), Rahman (Rh), Sumiati (Sm), Nurhasim (Nh), Agus Sastrawan (AS), Dewi Ratna (DR), Komang Swastika (KS), dan Wayan Suandana (WS). Mang Jangol sementara dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Senjata Api. Ancaman hukumnya 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement