Kamis 16 Nov 2017 22:08 WIB

Pelanggaran Lalin di Kota Cirebon Naik 40 Persen

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Cirebon mengalami kenaikan. Pelanggaran kasat mata oleh pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran yang terjadi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kasatlantas AKP Rezkhy Satya Dewanto, menyebutkan, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Lodaya 2017 di wilayah hukum Polres Cirebon Kota mencapai 4.348 pelanggaran.

Angka tersebut diperoleh selama 14 hari pelaksanaan operasi, yakni 1-14 November 2017.

"Angka ini mengalami kenaikan sekitar 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 3.103 pelanggaran," kata Rezkhy, Kamis (16/11).

Rezkhy menjelaskan, dalam Operasi Zebra Lodaya itu, pelanggaran terbesar berupa pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, bonceng tiga, maupun knalpot bising. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran surat-surat kendaraan.

"Di wilayah Cirebon Kota, pelanggaran kasat mata masih paling tinggi khususnya kendaraan roda dua," terang Rezkhy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement