Senin 14 Oct 2024 12:34 WIB

Operasi Zebra Dilakukan Secara Mobile, Ini 14 Target Pelanggaran Bakal Ditindak Polisi

Polda Metro Jaya mengerahkan 2.939 personel dalam Operasi Zebra.

Petugas elaksanakan Operasi Zebra
Foto: Dokumen
Petugas elaksanakan Operasi Zebra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebutkan pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 kali ini tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner). Petugas melakukan operasi secara bergerak.

 

Baca Juga

"Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang 'stasioner'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

 

Pada Operasi Zebra ini yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di  seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum. 

"Tidak ada yang melakukan giat operasi secara 'stasioner', semuanya dilaksanakan secara 'mobile'," katanya.

Ade Ary juga menjelaskan operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

 

"Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang," katanya.

  

Untuk personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.

 

Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:  

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas  

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur 

4. Kendaraan melawan arus 

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

6. Menggunakan HP saat berkendara 

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)

8. Melebihi batas kecepatan 

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK 13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement