Rabu 01 Nov 2017 04:37 WIB

Gubernur Banten Tetapkan UMP 2018 Naik 8,71 Persen

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya.

"Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK," kata Wahidin Halim di Serang, Selasa (31/10).

Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.

Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.

Adapun acuan sebagai dasar adalah sejumlah aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), UU Nomor 21 tahun 1987 tentang Serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum.

Sementara itu, kebijakan besaran UMP Banten 2018 yang sesuai dengan PP 78 tersebut dalam SK yang ditandatangani oleh Wahidin tersebut, memperhatikan tiga hal, yakni, pertama surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B.337 tertanggal 13 Oktober 2017 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahhun 2017.

Kedua, Surat Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 561. Tertanggal 24 Oktober 2017 prihal. Pertimbangan/Saran Penetapan UMP 2018, dan ketiga Nota Dinas Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi Nomor 561 tanggal 24 Oktober 2017 prihal Penyempurnaan Draft dan Paraf Koordinasi Surat Keputusan. Gubernur Banten tentang UMP Tahun 2018.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan walikota dalam merekomendasikan UMK (upah minumum kabupaten/kota) 2018," katanya.

Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun, oleh karena itu pihaknya berharap, usulan dari kabupaten/kota harus memperhatikan PP 78/2018 tentang Pengupahan.

"Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada himbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan," kata Wahidin usai menghadiri Paripurna di DPRD Banten.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi didampingi Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Karna Wijaya mengaku, proses penetapan UMP 2018 sudah sesuai dengan prosedur dan perundangan yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi kepada semua pemangku kepentingan khususnya dalam pengupahan yang telah mengawal penetapan UMP 2018, sehingga penetapan UMP aman dan sesuai regulasi. Selain itu hubungan industrial tetap harmonis dan kondusif," katanya.

Ia berharap bupati/walikota merekomendasikan besaran UMK 2018 minimal sesuai UMP sebagai acuan batas wilayah.  "Artinya bupati dan walikota tidak mengusulkan UMK dibawah nilai UMP," kata Alhamidi.

Selain itu, Disnakertrans Banten mengharapkan agar dalam penetapan UMK 2018 juga berlangsung aman dan kondusif serta keputusannya dapat diterima semua pihak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement