Kamis 12 Dec 2024 09:43 WIB

Imbas UMP Jakarta Naik, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah untuk Kurangi Beban Pelaku Usaha

Upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP.

Sejumlah buruh berpelukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Sejumlah buruh berpelukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta mengusulkan, pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha. Permintaan itu menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

"Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank," kata Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga

Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya. "Akibatnya, terjadi PHK massal," tutur dia.

Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

"Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution," ujar Diana.

Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp 5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760 mulai Januari 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelum menetapkannya, Pemprov Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP). Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement