REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 329.380 dibandingkan UMP 2024. Artinya, UMP Jakarta 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penetapan UMP itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Artinya, keputusan itu telah bersifat final dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"UMP sudah clear kemaren Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kami share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kami selesaikan juga," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
Menurut Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta itu, UMSP atau upah minimum sektoral provinsi belum ditetapkan lantaran belum terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dua pihak itu belum menyepakati sektor mana saja yang akan memiliki UMSP di Jakarta.
Ia menyebutkan, asosiasi pengusaha mengusulkan hanya ada lima sektor yang memiliki UMSP. Lima sektor itu adalah otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate. Sementara itu, serikat pekerja meminta terdapat 13 sektor yang memiliki UMSP.
Namun, menurut Hari, usulan yang diajukan oleh asosiasi pengusaha kemungkinan akan digunakan dalam menentukan UMSP. Pasalnya, mayoritas sektor yang diajukan oleh serikat pekerja telah masuk dalam lima sektor yang diajukan asosiasi pengusaha.
"Ternyata setelah kami (kaji) di subsektor itu masuk sebetulnya sebagian besar. Namun ada juga yang tidak diakomodasi. Kan namanya minta kan masak diakomodasi semuanya," kata dia.