REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Artinya, UMP Jakarta pada 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar Rp 329.380.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengakui pihaknya telah sepakat untuk menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
"Tanggal 9 (Desember), kami sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat bersama pihak terkait, meliputi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi, untuk menentukan UMSP. Menurut dia, masih ada ketidaksepahaman antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam menentukan besaran UMSP.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan untuk menentukan sektor yang masuk dalam kategori bisa mendapatkan UMSP, sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sektor yang dimaksud harus memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, sektor yang dimaksud memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Nah, itu untuk menyamakan persepsi ini kan dari pandangan serikat pekerja dengan pengusaha kan betul-betul sama. Rujukannya dari mana, dasar kajianya dari mana. Ini kan untuk menyatukan ini kan enggak gampang," kata Hari.
Hari mengatakan, serikat pekerja meminta ada 13 sektor yang diatur memiliki UMSP. Sementara itu, asosiasi pengusaha meminta hanya ada lima sektor yang diatur memiliki UMSP.