Senin 30 Oct 2017 05:55 WIB

Triwisaksana: Kita Sambut Baik Revisi Aturan Taksi Daring

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Triwisaksana.
Foto: dok PKS
Triwisaksana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD RI, Triwisaksana menyambut baik peraturan Menteri Perhubungan mengenai taksi daring berbasis aplikasi melalui rancangan revisinya. Wakil ketua DPRD tersebut menyatakan asalkan peraturan tersebut memperhatikan kepentingan publik akan didukung.

"Paling inti itu kan peraturan tersebut harus memperhatikan kepentingan publik. Yang perlu mendapatkan dukungan agar bisa mendapatkan alternatif dalam bertransportasi. Secara lebih murah, efisien, dan beragamlah gitu," ujar Triwisaksana saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/10).

Triwisaksana menegaskan pihaknya mendukung dan menyambut apa saja yang direvisi dalam peraturan tersebut. Selama peraturan tersebut tetap mementingkan kepentingan publik.

Untuk peraturan batas tarif atas dan bawah, Triwisaksana menyatakan perlunya persaingan sehat untuk jenis transportasi ini. Karena mereka perlu memperhatikan pula moda transportasi konvensional lainnya. Namun pihak pemerintah perlu juga mempertimbangkan kemampuan atau daya beli dari masyarakatnya.

"Penentuan batas bawah dan batas atasnya itu juga perlu mempertimbangkan kemampuan atau daya beli dari masyarakat juga. Jangan terlalu tinggi batas bawahnya," ujar Triwisaksana.

Sedangkan untuk wilayah operasi, Wakil Ketua DPRD tersebut menyatakan hal tersebut bukanlah inti permasalahannya. Yang perlu dilihat adalah kelayakan transportasi tersebut.

Menurutnya wilayah operasi bergantung pada mekanisme supply and demand. Dimana jika di tempat tersebut ada kebutuhan maka tidak ada alasan membatasi wilayah operasi. "Kalau memang ada kebutuhan dari masyarakat ya kenapa //enggak. Tidak efisien kalau ada pembatasan wilayah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement