Sabtu 10 Jul 2021 01:24 WIB

Wagub DKI Minta Ojol & Taksi Daring Patuhi Aturan Soal STRP

Wagub DKI meminta Ojol & taksi daring patuhi aturan soal STRP.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan ojek online (Ojol) dan taksi berbasis aplikasi atau daring, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk keluar masuk wilayah Jakarta. Riza mengingatkan seluruh komponen harus mematuhi aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/7) malam.

Baca Juga

Pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi daring (taksol) diwajibkan untuk memiliki STRP untuk beroperasi di DKI Jakarta dan ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan. "Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang. Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali.

"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," katanya.

Syafrin mengindikasikan pewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19. Pada edaran baru tersebut, disebutkan bahwa perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.

Kemudian perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: 

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau 

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan menunjukkan sertifikat vaksinasi.STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement