REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih terus menyusun peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online (ojol). Salah satu poin utama dalam perpres yang masih dalam pembahasan itu akan mengatur tentang perlindungan sosial bagi para pengemudi ojol.
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan bahwa seluruh perusahaan aplikator transportasi online yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk dan patuh perpres itu. Pasalnya, perpres itu merupakan payung hukum untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat dan berkeadilan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Jika ada aplikator yang membangkang, maka jangan salahkan kami, Garda Indonesia akan berdiri di garis depan untuk menghadapi mereka,” kata dia melalui keterangannya kepada Republika, Sabtu (1/11/2025).
Menurut dia, selama ini pemerintah telah memberikan ruang luas bagi aplikator untuk berbisnis. Namun, ia menekankan, kebebasan berbisnis bukan berarti bebas membangkang terhadap regulasi negara.
Igun menilai, keberadaan regulasi bukan untuk mengekang inovasi aplikator. Lebih dari itu, regulasi dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan aplikator, mitra pengemudi, dan masyarakat pengguna jasa transportasi online.
Karena itu, aplikator tidak bisa bertindak sesuka hati untuk menjalankan usahanya. Pasalnya, ketika terus bertindak semaunya tanpa memperhatikan aturan, maka ekosistem transportasi online akan terguncang dan merugikan banyak pihak.