Jumat 06 Oct 2017 18:00 WIB

DLH Tutup Tiga Perusahaan Pencemar Kali Bekasi

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
PT Prima Kemasindo yang diduga melakukan pencemaran Kali Bekasi untuk sementara ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Rabu (4/9).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
PT Prima Kemasindo yang diduga melakukan pencemaran Kali Bekasi untuk sementara ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Rabu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, mulai bersikap tegas. Salah satu perusahaan, Millenium Laudry yang terbukti mencemari Kali Bekasi, terpaksa ditutup produksinya. Hingga kini, terdata tiga perusahaan yang melakukan pencemaran dan telah dihentikan operasinya.

Namun, setelah menganggur selama lebih dari dua bulan, karyawan Perusahaan Millenium Laundry akhirnya melaporkan keadaannya kepada Komnas HAM dan menyampaikan tuntutan mereka. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lutfi, pihaknya harus menjelaskan titik permasalahannya kepada Komnas HAM.

"Kami (DLH) ceritakan saja kronologisnya kenapa disegel, persoalannya kan karena IPAL mereka (Millenium Laundry) tidak berjalan, dan ketahuan membuang limbah," kata Lutfi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/10).

Lutfi menambahkan, perusahaan Millenium Laundry juga telah membuat pernyataan untuk memperbaiki IPAL. Namun, hingga kini, belum direalisasikan.

Lutfi mengaku, tidak gentar untuk bersaing ke ranah hukum, jika karyawan atau perusahaan yang merasa dirugikan melaporkan DLH. "Ya kita hadapi, kan yang kita segel itu pengolahan limbahnya, karena pengolahan limbahnya itu tidak bagus," kata dia.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan DLH adalah untuk kepentingan masyarakat Bekasi yang merasakan dampak dari tercemarnya Kali Bekasi. Limbah yang Millenium Laundry alirkan, kata Lutfi, juga termasuk dalam limbah berbahaya yang perlu ditindaklanjuti.

"Kita khawatir mereka (Millenium Laundry) bukan buang limbah yang sudah diolah, justru limbah berbahaya ke kali," kata Lutfi.

Jika nantinya DLH dituntut, menurut Lutfi, DLH bukan menyegel perusahaan, tapi hanya memerintahkan agar mereka segera membangun IPAL yang sesuai prosedur. Jika IPAL telah terpenuhi, lanjut Lutfi, maka perusahaan tersebut dapat melanjutkan produksinya kembali.

"Iya, itu kan tinggal keseriusan mereka, kalau sehari jadi, dua hari jadi IPAL-nya, ya silakan dibuka lagi. Dengan catatan air limbahnya itu sudah aman," kata dia.

Lutfi mengatakan, sebenarnya DLH telah meminta pernyataan dari Millenium Laundry sejak awal agar IPAL dapat diperbaiki. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut tidak menunjukkan keseriusan untuk melakukan perbaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement