REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
"Memang benar, kemarin ada seorang lelaki yang melapor ke Bareskrim Polri di mana yang dilaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah ketua KPK," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (3/10).
Namun, Setyo enggan menjelaskan siapa pelapor itu. Laporan yang dibuat sendiri telah diterima Bareskrim, namun belum disertai bukti pendukung yang lengkap. Sehingga, dokumen dan bukti pendukung atas laporan tersebut masih harus dilengkapi dokumen pendukung.
"Nanti kalau tidak ada bukti-bukti awal yang cukup, memang polisi harus melengkapi tapi paling tidak, ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah," tutur Setyo.
Dalam foto pelaporan yang beredar, tertera nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. Ada pun pelapor Agus Raharjo itu bernama Madun Hariyadi. Laporan tersebut berisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan suatu barang dan pemufakatan. Kendati demikian laporan tersebut dinyatakan masih belum lengkap.
"Nanti, masih sangat sumir laporannya. Saya tidak bisa menyampaikan itu termasuk substansi laporannya harus didukung data-data," tutur Setyo.
Saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu kelengkapan laporan tersebut. Bareskrim sendiri belum menentukan tindakan lebih lanjut. Pasalnya pembuatan laporan harus disertai dengan bukti yang kuat. "Laporan itu harus dilengkapi kalau tidak nanti jadi fitnah," ucap Setyo.