REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih mengaku akan segera memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan keempat wakilnya. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul pelaporan pegawai KPK terhadap kelima pimpinan lembaga anti rasuah itu ke Ombudsman.
"Kami belum tahu, tapi siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," kata Mokhamad Najih di Jakarta, Rabu (19/5) usai menerima laporan dari para pegawai KPK.
Dia mengatakan, Ombudsman akan melakukan pendalaman materi laporan terlebih dahulu sebelum memeriksa para pihak terlapor. Dia melanjutkan, Ombudsman akan bekerja sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki untuk melahirkan rekomenasi guna menyelesaikan masalah yang terjadi.
Mokhamad mengatakan, pendalaman materi dilakukan agar Ombudsman memiliki detail dari isi laporan yang disampaikan para pegawai KPK. Sayangnya, dia mengakui bahwa proses pendalam materi hingga pemeriksaan pihak terlapor tidak akan rampung dalam waktu dekat.
"Bahwa kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, dengan baik sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango dilaporkan ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan menyusul ada sejumlah maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Tes tersebut kemudian menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.