Ahad 01 Oct 2017 13:12 WIB

Pertimbangan Hakim Menangkan Setnov Dikritisi Pakar Hukum

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar L Bonaprapta, mengkritisi beberapa pertimbangan hakim dalam memutus tidak sahnya penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 September lalu. Menurut Gandjar, salah jika hakim mempertimbangkan bahwa alat bukti kasus KTP-el tidak bisa digunakan untuk tersangka lain.

"Sebab, alat bukti kaitannya bukan dengan tersangka, tetapi kepada peristiwa dan perbuatan pidananya. Maka salah kalau alat bukti tidak boleh digunakan untuk (menjerat) tersangka lain," ujar Gandjar ketika dihubungi Republika.coid, Ahad (1/10).

Selain alat bukti, dia juga mengkritisi pertimbangan lain yang merujuk kepada kekurangcermatan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada Novanto. Dia menuturkan, penetapan tersangka juga harus melihat kebutuhan pengembangan perkara.

Dalam kasus KTP-el, kata Gandjar, penetapan Novanto sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. "Yang alat buktinya mengarah kepad Novanto. Maka ketika penyidikan baru dimulai, penetapan Novanto sebagai tersangka boleh dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (29/9), Hakim Sidang Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar memutus penetapan tersangka oleh KPK kepada Ketua Umum Golkar itu tidak sah. Hakim pun memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto berdasarkan Sprindik tertanggal 17 Juli 2017.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya sejak awal sudah menjelaskan setidaknya ada tiga bukti yang telah disampaikan sebelum penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto. "Ada keterangan dari sejumlah pihak, dokumen, surat dan keterangan ahli. Artinya, bukti cukup untuk (mendukung) penyidikan, penyelidikan, dan proses persidangan (Kasus KTP-el)," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement