Senin 18 Aug 2025 11:26 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bagaimana Jahatnya Kasus KTP-El

Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi di Hari Kemerdekaan.

Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) merupakan kejahatan serius. Pernyataan tersebut sebagai respons KPK terhadap Setya Novanto, narapidana kasus KTP-El yang mendapatkan bebas bersyarat di Hari Kemerdekaan.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Senin (18/8/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan alasan lain kasus tersebut menjadi termasuk kejahatan yang serius. Menurut Budi, kasus tersebut tidak bisa hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.

“Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan, di momen HUT Ke-80 RI, butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Ahad (17/8/2025), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat. Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement