Senin 18 Aug 2025 18:45 WIB

Faktor Ini yang Membuat Setya Novanto Bebas Bersyarat Menurut Eks Penyidik KPK

Yudi meminta hakim menjatuhkan hukuman berat buat para koruptor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Yudi Purnomo Harahap
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Yudi Purnomo Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembebasan bersyarat koruptor kelas kakap Setya Novanto dari penjara tak lepas dari aturan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi yang berubah di Mahkamah Agung (MA). Hal itu diungkapkan oleh mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap. 

“Akibat dari PP 99/2012 yang dicabut MA itu, membuat narapidana korupsi yang bukan berstatus justice collaborator akhirnya juga bisa mendapatkan remisi, termasuk mendapatkan status bebas bersyarat. Dulu, hanya narapidana-narapidana korupsi yang berstatus JC (justice collaborator) yang dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi dan dapat bebas bersyarat,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Baca Juga

Yudi menerangkan, Setya Novanto sebetulnya tak berhak mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat dari penjara jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 yang merupakan aturan teknis atas Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam PP tersebut mengatur soal remisi dan bebas bersyarat bagi para narapidana yang sedang menjalani pidana. Terhadap terpidana korupsi, kata Yudi, PP 99/2012 melarang pemberian remisi dan status bebas bersyarat terhadap terpidana korupsi yang tak berstatus justice collaborator.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatannya. Dalam kasus Setya Novanto terkait korupsi pengadaan e-KTP bukan merupakan justice collaborator. 

Namun, pada 2021, MA mencabut keberlakuan PP 99/2012 tersebut. Sehingga tak ada klasifikasi tindak pidana tertentu yang dibatasi selama ini dalam pemberian remisi dan status bebas bersyarat.

Status justice collaborator yang menjadi syarat dalam pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap narapidana korupsi itu, pun harus mendapatkan persetujuan dari penegak hukum yang menangani kasusnya.

“Syarat formil status JC itu harus ada surat keterangan dari penegak hukum yang menangani kasusnya. Apakah dari KPK, atau dari Polri, atau dari Kejaksaan Agung,” ujar Yudi.

Keterangan seorang narapidana dengan status justice collaborator itu, pun dikuatkan dengan putusan pengadilan. Di pengadilan, status justice collaborator tersebut bukan terhadap pelaku utama kejahatan. Yudi menjelaskan, Setya Novanto dalam skandal korupsi e-KTP merupakan pelaku utama yang memang tak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Rendahnya vonis

Yudi menyoroti pemberian remisi yang membuat Setya Novanto itu bebas bersyarat lantaran rendahnya vonis dan hukuman yang ditimpakan pengadilan terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement