REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membahas kondisi Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). Hal tersebut setelah tim penyidik dan dokter KPK melihat kondisi Ketua DPR RI itu, yang kini menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara.
"Hasil dari pengecekan yang kita lakukan hari Senin dan Rabu, perlu kita bahas lebih lanjut, tentu saja dari hasil ini ditentukan apa yang kita lakukan berikutnya, apakah pemeriksaan atau kita akan kirim surat ke IDI untuk second opinion tersebut. Sejauh ini masih dalam proses pembahasan, karena kita harus melihat situasi secara langsung," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Menurut penjelasan dari dokter yang menangani Novanto, sambung Febri, kondisi Ketua Umum Golkar tersebut jauh lebih baik dari sebelum menjalani operasi pemasangan ring di jantungnya. Sehingga, Novanto sudah diperbolehkan untuk dimintai keterangan.
"Secara prinsip dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan. Jadi kalau mengacu konsep to be questions dalam proses hukum tersebut sudah bisa dilakukan," kata Febri.
Namun, lanjut Febri, tim belum melakukan pemeriksaan karena memang tujuan kedatangan tin adalah untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung kondisi pasien. "Dan saat tim datang, pasien sedang tidur," ucap Febri.
KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka hingga dua kali untuk Novanto. Namun, Ketua DPR RI itu tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran dirawat di rumah sakit.KPK menetapkan Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.