Rabu 26 Jul 2017 08:53 WIB

NTB Berikan Insentif Pajak untuk Kendaraan Bermotor

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan. ilustrasi
Foto: Antara
Sejumlah warga menunggu giliran pembayaran pajak kendaraan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi mengatakan Pemerintah Provinsi NTB memberikan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan sanksi administratif untuk penyerahan kedua dan seterusnya bagi kendaraan luar daerah yang dimutasikan ke wilayah NTB.

Kebijakan ini diterbitkan guna menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Iswandi menyampaikan, kebijakan ini tidak termasuk kendaraan bermotor tahun pembuatan atau perakitan 2016 dan 2017.

Ia menjelaskan, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan bermotor meliputi pembebasan denda dan atau sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB untuk semua jenis, tipe, dan tahun kendaraan bermotor.

"Pembebasan BBN-KB terhitung mulai 1 Agustus sampai 15 Desember 2017. Sedangkan, pembebasan sanksi administrasi PKB mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2017," ujar Iswandi kepada Republika di Mataram, NTB, Rabu (26/7).

Iswandi menuturkan, pembangunan daerah yang terus mengalami kemajuan tentu membutuhkan ruang fiskal yang terus meningkat. Oleh karenanya, Iswandi mengimbau masyarakat terus meningkatkan kesadarannya agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Ia menambahkan, dalam enam bulan terakhir masih banyak masyarakat pemilik kendaraan tidak datang memenuhi kewajiban pajaknya. "Oleh karena itu diharapkan dengan pembebasan denda ini masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan," ujar Iswandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement