Kamis 20 Mar 2025 09:02 WIB

Ini Alasan di Balik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar oleh Gubernur Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan.

Operasi Gabungan (Opsgab) pemeriksaan status pajak kendaraan bermotor (KBM) jaring ratusan kendaraan penunggak pajak.
Foto: Dok Republika
Operasi Gabungan (Opsgab) pemeriksaan status pajak kendaraan bermotor (KBM) jaring ratusan kendaraan penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan bisa menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Jabar.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak. Dan diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, di Bandung, Rabu (20/3/2025).

Baca Juga

Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.

"Masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement