REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hemengku Buwono X melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DIY menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Mobil dinas tidak boleh untuk mudik," kata Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (20/6).
Larangan itu telah diterapkan Sultan setiap tahun di lingkungan Pemprov DIY. Menurut Sultan, mobil dinas merupakan bagian dari aset negara sehingga tidak bisa untuk keperluan pribadi. "Itu milik negara. Saya tidak akan mengizinkan aset negara untuk kepentingan pribadi," kata Sultan.
Terhadap aturan itu, menurut dia, selama ini tidak ada pegawai Pemprov DIY yang melanggar. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat kabupaten/kota, kata dia, memiliki aturan sendiri mengenai penggunaan mobil dinas itu. "Sejauh ini tidak ada yang melanggar," kata Sultan.
Selain melarang menggunakan mobil dinas, kata dia, para pegawai di lingkungan Pemprov DIY juga diminta mematuhi jadwal cuti Lebaran yang dimulai 23 Juni hingga 30 Juni 2017. Dengan demikian, PNS baru masuk bekerja kembali mulai 3 Juli 2017. "Tidak ada tambahan cuti. Jangan sampai menambah sendiri," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.