REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) untuk tak membawa mobil dinas untuk mudik. Apabila ada ASN yang melanggar, Heru tak segan mengambil kendaraan dinas tersebut.
Menurut dia, aturan sanksi untuk ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Namun, ia tak segan untuk mengambil kendaraan dinas tersebut.
"Sanksinya diambil aja kendaraan dinasnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Heru menilai, para ASN di DKI Jakarta sudah tahu terkait aturan itu. Menurut dia, aturan itu sudah merupakan risiko bagi para ASN yang mendapatkan kendaraan dinas untuk tidak menggunakannya demi kepentingan pribadi.
"Mudah mudahan gak ada ya, tapi satu dua pasti ada tuh," kata dia.
Heru juga mengingatkan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tetap siaga selama momen libur Lebaran. Pasalnya, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan, khususnya apabila terjadi peristiwa yang tiba-tiba.
"Ada sebagian yang tentunya menikmati libur panjang, mereka mau sungkem ke orang tua, mau kumpul keluarganya boleh. Tapi yang menyentuh layanan langsung ke masyarakat, yang memerlukan seperti pejabat, seperti SDA, Bina Marga, Kebakaran, BPBD, tentunya harus stand by. Walau satu dua hari pulang kampung, harus ada pengganti," ujar dia.