REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
"Yang sudah dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota. Ya engga boleh," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Kemudian, ia melanjutkan untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja tidak boleh. Apalagi akan dipakai untuk mudik.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja enggak boleh," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memprediksi puncak arus mudik libur lebaran hari raya Idul Fitri 1444/2023 terjadi pada tanggal 20 dan 21 April 2023. Namun demikian tidak menutup kemungkinan masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023.
"Puncak arus mudik terjadi pada 20 dan 21 April 2023. Tapi tanggal 18 sore itu masyarakat sudah ada yang akan melakukan kegiatan perjalanan mudik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi setelah penutupan gelar Tactical Floor Game (TFG) bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya, di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Dalam kesempatan itu, Firman Shantyabudi juga memprediksi bahwa puncak arus balik libur lebaran hari raya Idul Fitri 1444/2023 terjadi dua gelombang. Pada puncak arus balik gelombang pertama terjadi pada 25 April sampai dengan 26 April 2023. Lalu puncak arus balik pada gelombang kedua terjadi pada tanggal 30 April sampai 1 Mei 2023.