Rabu 07 Jun 2017 18:29 WIB

Amien Disebut Terima Ditransfer, Mahfud: Belum Tentu Korupsi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Mahfud MD usai pengambilan sumpah saat pelantikan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Mahfud MD usai pengambilan sumpah saat pelantikan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan penyebutan nama Amien Rais dalam tuntutan jaksa pada kasus dugaan korupsi alat kesehatan tidak lantas menunjukkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melakukan korupsi. 

Mahfud menjelaskan Amin belum tentu bersalah meski namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi alat kesehatan. "Disebut itu kan belum tentu bersalah. Hanya dikatakan menerima uang," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/6).

Mahfud menyatakan, jaksa hanya menyatakan ada aliran dana yang diduga hasil korupsi masuk ke rekening Amien. "Kan belum tentu korupsi juga. Menurut saya, ya tidak tahu kalau pak Zul punya sumber lain, tapi yang disebut itu banyak,” ujar dia. 

Mahfud mengatakan, dia selalu mengikuti sejarah perjalanan KPK. Bukan kali ini saja KPK menyebutkan nama-nama orang yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi. 

Dia menyatakan sejumlah nama disebut menerima aliran dana dalam berbagai kasus seperti mantan Wakil Presiden Boediono dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin. 

Namun, mereka tidak terjerat kasus atau terbukti melakukan korupsi hingga sekarang ini.“Dulu sampai Presiden SBY, macem-macem kan banyak betul di kasus-kasus Nazaruddin. Tapi kan tidak apa-apa,” ujar Mahfud.

Artinya, Mahfud menyimpulkan, penyebutan nama itu hanya untuk membuat kasus menjadi lebih jelas. "Itu hanya semacam ritual penuntutan oleh KPK itu bahwa harus disebut biar jelas,” kata Mahfud.

Nama Amien disebut dalam persidangan dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sempat menuding ada motif tertentu dibalik penyebutan nama Amien Rais dalam perkara dugaan korupsi dana alat kesehatan. Bahkan, Zulkifli menilai penyebutan nama Amien sebagai pesanan pihak tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement