Jumat 16 Jun 2017 19:01 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata Siti Fadilah

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari berdiskusi dengan penasehat hukum saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari berdiskusi dengan penasehat hukum saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis empat tahun penjara terdakwa pengadaan alat kesehatan Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Siti juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Siti mengaku sudah menduga sejak awal terkait vonis nya tersebut. Tetapi ia mengaku kecewa karena menurutnya fakta persidangan tidak dipakai sama sekali.

"Ya memang yang menentukan hukuman ya mereka, mau enggak mau, ini Indonesia raya, saya sangat prihatin mudah-mudahan cepat dibenahi deh masalah hukum Indonesia korban nya kan banyak sekali kayak begini bukan memberantas korupsi ini namanya memberantas korupsi dengan korup koruptor data," kata Siti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Siti, akan lain cerita kalau fakta persidangan dipakai. Ia menyebut apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara tetapi fakta persidangan tidak dipakai sama sekali. Fakta persidangan yang dimaksud Siti yaitu berupa rekaman data. Siti mengaku sejauh ini belum terpikir akan mengajukan banding.

"Ini Indonesia raya biasanya begitu tuntutan vonisnya dua perempat atau dua pertiga, tapi saya sudah menduga dari awal tapi ini Indonesia raya, saya sangat shock dan kecewa, fakta persidangan kok gak dipakai," katanya.

Hakim Ketua sidang Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan menyatakan Siti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menteri Kesehatan RI 2004-2009 itu juga dinyatakan menerima uang gratifikasi.

"Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima gratifikasi," kata Ibnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement