Kamis 01 Jun 2017 22:20 WIB

Pemerintah Pasrahkan Penambahan Kursi DPR ke Pansus

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah anggota DPR berada di antara kursi-kursi kosong yang penghuninya tidak hadir dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah anggota DPR berada di antara kursi-kursi kosong yang penghuninya tidak hadir dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan alokasi penambahan kursi di DPR belum ditetapkan. Pemerintah hanya mengusulkan alokasi sebanyak lima kursi yang salah satunya diperuntukkan bagi daerah pemekaran baru.

"Kami serahkan alokasi kepada Pansus RUU Pemilu. Sebab, ada pansus yang menginginkan alokasi kursi di luar Jawa, sementara ada yang mengusulkan pengembalian kursi yang sebelumnya diambil," ujar Tjahjo kepada wartawan usai upacara peringatan hari lahir Pancasila di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).

 

Dia menyebut, usulan pengembalian kursi diperuntukkan bagi Provinsi Jawa Barat. Namun, pihak lain menyebut sebaiknya alokasi kursi diarahkan ke luar Jawa karena jumlah untuk Jawa sudah lebih dari 300 kursi.

"Sementara pemerintah, hanya meminta lima kursi saja. Alokasinya yakni tiga untuk Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan daerah pemekaran baru, lalu masing-masing satu kursi untuk Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau," tuturnya.

Selanjutnya, 10 kursi lain diusulkan dialokasikan oleh Pansus RUU Pemilu. Tjahjo berharap, alokasi kursi dapat diputuskan secara proporsional menurut pertimbangan geografis dan jumlah penduduk.

Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu bersama Pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah sebanyak jumlah 15 kursi DPR. Meski sudah diputuskan penambahan kursi, tapi pansus belum mengalokasikan kursi tersebut untuk sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement