Selasa 24 Oct 2017 22:39 WIB

Effendi: PT Bisa Digunakan Tapi tidak di Pilpres 2019

Effendi Gazali
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Effendi Gazali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali mengatakan, pendapat dari Pakar Hukum Ferry Amsari memperkuat argumennya dalam mengajukan uji materiil Pasal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pengajuan Capres (presidential threshold). Diantaranya, bahwa Pasal 6A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas dan tidak memerlukan penafsiran apapun.

"Pengajuan ahli tadi bagus, Ferry Amsari secara sangat bagus menjelaskan bahwa Pasal 6A ayat 2 bukan sesuatu yang perlu ditafsirkan dan yang bisa ditambah-tambah lagi, karena sudah semikian adanya," katanya di Gedung MK (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

Kemudian, Effendi mengatakan selaku pemohon uji materii, ahli juga menjelaskan tidak ada ketentuan dalam pemilihan umum yang dilaksakan secara serentak, dengan tetap menggunakan ambang batas didalamnya.

"Kalau bicara Pemilu serentak, maka aturan yang lalu sudah dianggap selesai, karena sudah era baru dengan Pemilu serentak," ujarnya.

Effndi melanjutkan, namun pada bagian lain, dirinya dan para pemohon tetap menekankan, jika memang harus menggunakan presidential threshold, maka hal itu tidak bisa dilakukan pada Pilpres 2019.

"Dan tadi Ferry menegaskan bahwa tidak ada tuh, negara di dunia tidak ada seperti itu. karena dalam sistem Pemilu serentak itu terputus, antara dukungan Pileg 2014 ke Pilpres 219," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement