Selasa 24 Oct 2017 19:37 WIB

Pakar: Pasal 222 UU Pemilu Bermasalah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) didampingi Hakim MK Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kiri) didampingi Hakim MK Suhartoyo (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyebutkan bahwa Undang Undang Dasar Tahun 1945 sudah mengatur mengenai kompetisi dalam pemilihan presiden. Menurutnya Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden berbeda dengan UUD 1945.

"Kompetisi dalam pemilu sudah diatur dalam konstitusi Indonesia, dan ini adalah ketentuan yang penting dan harus ditaati oleh pembuat undang undang," jelas Feri ketika memberikan keterangan di Gedung MK Jakarta, Selasa (24/10).

Feri memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang pengujian materiil ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Feri kemudian mengatakan bahwa pengaturan lain yang dibuat oleh para pembuat undang-undang seharusnya sejalan dengan kehendak pasal-pasal lain dalam UUD 1945.

Terkait dengan pencalonan presiden, Feri mengatakan hal ini sudah diatur dalam Pasal 6A ayat (2) yang membuka kesempatan secara luas dalam pengaturan pemilihan presiden. Akan tetapi Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden memiliki bunyi yang sangat berbeda dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sebagaimana dikatakan oleh Feri.

"Pasal 222 UU Pemilu juga bermasalah karena tidak hanya menghilangkan kalimat sangat penting yaitu 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', jadi ada banyak yang ditambahkan dan ada banyak yang dihilangkan," kata Feri.

Para Pemohon dalam uji materi ini berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, terutama terhadap Pasal 6A ayat (2), juga terhadap Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu Pasal 222 UU Pemilu juga dianggap para Pemohon sudah tidak lagi relevan bila diberlakukan untuk Pemilu 2019 yang dilakukan serentak untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement