Senin 21 Aug 2017 12:41 WIB

Pansus DPR Harap Uji Materi tak Ganggu Persiapan Pemilu

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-undang Pemilu Johny G Plate berharap proses uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu bisa dilakukan secepatnya. Hal ini kata Johny, agar proses gugatan pasal di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak mengganggu persiapan Pemilu serentak 2019.

"Kami Pansus berharap judicial review perlu dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu proses persiapan pemilu serentak 2019," ujar Johny kepada wartawan pada Ahad (20/8) malam.

Karenanya, ia meminta agar pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan dengan pasal di UU Pemilu untuk segera mengajukan UJI materi secepatnya. Pansus, kata anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu, tentu menghormati hak masyakarat untuk mengujimaterikan pasal-pasal Pemilu.

Johny mengklaim pasal-pasal yang telah ditetapkan Pansus dan Pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi, sehingga ia tidak khawatir jika pasal-pasal itu digugat ke MK. Termasuk pasal berkaitan ambang batas presiden 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional atau pasal verifikasi faktual partai politik baru.

"Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU Penyelengaraan Pemilu tentu siap mengikuti sidang MK dan menyampaikan argumentasi legal konstitusional pada sidang MK terkait hal tersebut."

Pada hari ini, sejumlah pihak berencana mendatangi Gedung MK untuk mendaftarkan gugatan uji materi pasal UU Pemilu. Diantaranya yang dijadwalkan adalah Partai Solidaritas Indonesia bersama sejumlah pihak lainnya, tak lama setelah UU tersebut resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2017 lalu.

Lembaga pemerhati Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga telah menyiapkan uji materi tiga pasal sekaligus yakni berkaitan kewenangan pembentukan daerah pemilihan, pembiayaan pelatihan saksi oleh Badan Pengawas Pemilu.

"Itu beberapa poin yang tengah didiskusikan dan akan diuji," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi Republika pada Ahad (20/8).

Selain itu, pasal yang mengatur frasa soal ketentuan pemilih adalah warga Negara Indonesia yang sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Menurut Fadli, frasa tersebut tidak memiliki korelasi dengan kewenangan seseorang warga negara untuk bisa memilih.

"Kita ingin meminta tafsir MK bahwa yang boleh memilih itu syaratnya 17 tahun karena tidak ada satu negara pun menikah atau pernah menikah dijadikan persyaratan bisa memilih atau tidak," ungkapnya.

Menurutnya, ketiga pasal tersebut akan diuji dalam satu permohonan oleh Perludem. Namun Fadli mengungkap, Perludem tidak ikut mengajukan uji materi pasal terkait ambang batas parlemen atau verifikasi partai politik. Sebab, selain yang memiliki legal standing mengajukan uji materi adalah partai politik, sejumlah parpol juga telah berencana menggugat pasal tersebut.

"Kalau soal ambang batas dan verifikasi partai secara legal standing itu partai tapi kita akan liat betul perkembangan proses di MK," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement