Kamis 05 Oct 2017 23:00 WIB

Ketua Pansus: PT 20 Persen Bukan Batasi Pencalonan Presiden

Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyebutkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential thresold) dinilai DPR tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri.

"Pemohon tidak dibatasi haknya untuk diusulkan sebagai calon presiden apabila diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Lukman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (5/10).

Lukman mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan selaku perwakilan DPR RI dalam sidang uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Lebih lanjut Lukman menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari acuan pemilu yang sebelumnya, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Adapun ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Lukman memaparkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 ini memiliki tiga maksud, yaitu pertama yang menjadi peserta pemilu bukanlah partai politik atau gabungan partai politik melainkan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, parpol atau gabungan parpol hanya berperan sebagai pengusul pasangan calon.

"Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakilnya dilakukan sebelum pelaksanaan pemilu anggota DPR dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Lukman.

Lukman juga menekankan agar para Pemohon perlu mencermati proses dari perumusan UU a quo yang dinilainya sangat menekankan persamaan hak-hak partai politik pada dua hal, yakni menyamakan persyaratan peserta pemilu dan mewajibkan peserta Pemilu 2014 dengan persyaratan baru.

"Maka berdasarkan hal tersebut, anggota baru dan lama (partai politik) disepakati menggunakan syarat yang sama dengan ketentuan yang telah ada pada aturan pelaksanaan pemilu terdahulu," pungkas Lukman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement