REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan dalil Pemohon dalam permohonan uji materi Pasal 173 ayat (1), huruf e, dan ayat (3) UU Pemilu hanya berdasarkan asumsi Pemohon.
"Bahwa hal tersebut merupakan pernyataan yang bersifat asumtif belaka," kata Lukman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (5/10).
Lukman mewakili Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan keterangan pihak DPR untuk tiga perkara dalam uji materi yang dimohonkan oleh Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Persatuan Indonesia. Menurut Lukman, norma pasal yang dimohonkan untuk diuji tersebut tidak bersifat diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon.
"Norma a quo tidak mengandung larangan atau pembatasan untuk membentuk partai politik, maupun melaksanakan fungsinya sebagai partai politik," ujar Lukman.
Adapun terkait esensi keadilan dalam tahapan verifikas yang dipermaslahkan oleh Pemohon, Lukman menjelaskan bahwa pada sisi implementasi pasal a quo membawa implikasi bagi partai politik yang belum menjalani verifikasi (partai politik baru) harus melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan lulus oleh Kemenkumham dan KPU.
Sementara, partai politik yang telah melalui tahap verifikasi (partai politik lama) berkewajiban u0ntuk memasukkan data terbaru dari partai politik tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Verifikasi parpol dinilai DPR mampu menghemat anggaran negara, mengingat rincian dana untuk verifikasi membutuhkan dana hampir Rp 600 miliar. "Sehingga perlu dilakukan penghematan anggaran negara dengan adanya verifikasi tersebut dan jelaslah pasal ini memfasilitasi hal tersebut," pungkas Lukman.