Senin 29 May 2017 20:08 WIB

Mendagri Proses Pemberhentian Tetap Ahok

Rep: Dian Erika Nugrahaeny/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan segera memroses penetapan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI. Tjahjo juga meralat pernyataan sebelumnya bahwa penetapan pengunduran diri harus menunggu keputusan banding dari jaksa selaku penuntut umum dalam kasus penodaan agama yang menjerat Ahok. 

Tjahjo menyatakan proses penetapan pengunduran diri dapat diri tidak perlu menanti permohonan banding jaksa. Hal tersebut berdasarkan hasil pembicaraan Tjahjo dengan Jaksa Agung Prasetyo pada ,Senin (29/5). 

“Mundurnya Pak Ahok sekaligus tidak adanya upaya pengajuan banding, pada prinsipnya sudah memenuhi ketentuan putusan hukum final,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Senin malam. 

Dengan demikian, dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dapat segera melaksanakan proses pemberhentian Ahok dapat segera dilaksanakan. “Tidak harus menanti apakah JPU akan banding atau tidak,” kata dia. 

Kemendagri pun dapat segera meminta DPRD DKI Jakarta melaksanakan sidang paripurna yang membahas surat pengunduran diri Ahok. Selanjutnya, Kemendagri akan menyampaikan keputusan DPRD DKI kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Keputusan DPRD DKI Jakarta menjadi dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian tetap Ahok sebagai gubernur DKI. Keppres juga akan menjadi rujukan pengangkatan Plt Gubernur Djarot Syaiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok urung mengajukan banding atas putusan tersebut. Ahok yang telah berstatus gubernur nonaktif juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) pekan lalu.

Tjahjo sempat menyatakan penetapan pemberhentian Ahok dan pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur DKI masih harus menunggu keputusan jaksa melakkan banding. Namun, Prasetyo menyatakan itu sebagai pandangan yang keliru.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta sudah menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Selasa (30/5) besok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement