Senin 29 May 2017 16:01 WIB

Mendagri Tunggu Jaksa Soal Pengunduran Diri Ahok, Prasetyo: Itu Keliru

Rep: Mabruroh / Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo memberikan keterangan perihal rencana pembubaran HTI, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pandangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait proses pengundran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI keliru. Proses pengunduran diri Ahok tidak terkait dengan upaya banding yang dilakukan penuntut umum dalam kasus penodaan agama.

"Bukankah sesuai informasi BTP sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Dengan demikian tidak seharusnya (kalau benar) ada pemahaman dan pernyataan seperti itu," kata Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (29/5).

Prasetyo juga membantah keputusan jaksa melakukan banding bakal menghambat pelantikan Djarot sebagai gubernur DKI. Prasetyo memastikan tidak ada yang menghambat Djarot Saiful Hidayat. “Apa yang dihambat oleh Jaksa dalam proses pengangkatan Djarot menjadi gubernur?" tanya dia.

Pada dua kesempatan berbeda Ahad (28/5) kemarin dan Senin (29/5) hari ini, Tjahjo menyatakan keputusan akhir mengenai status pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta masih menanti kepastian dari jaksa agung. Jika jaksa tidak melakukab banding maka Kemendagri segera meminta DPRD untuk mengajukan surat pengunduran diri Ahok kepada Presiden.

Tjahjo juga mengatakan dia ingin meminta kepastian mengenai status banding ini. “Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima, tetapi JPU belum menerima.  Justru hal ini akan menghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," ujar Tjahjo.

Ahok memutuskan untuk mundur dan mencabut pengajuan bandingnya. Sedangkan JPU hingga saat ini masih belum mengeluarkan keputusan apakah juga akan mencabut banding atau justru memilih melanjutkan bandingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement