REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu telah melakukan tes narkoba terhadap 185 sipir yang bertugas di seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di daerah itu. Kepala Kantor Wilayah Kemkumham Bengkulu Liberti Sitinjak, di Bengkulu, Senin (24/4) mengatakan, pengetesan para petugas Lapas tersebut guna menutup potensi peredaran narkoba di dalam Lapas atau pun di kalangan sipir.
"Sudah hampir 200 orang yang kita tes urine, beberapa hari ke depan seluruhnya rampung dites semuanya. Kita tidak mau sapu kotor membersihkan ruangan yang kotor, oleh sebab itu kita bersihkan dulu dari sipirnya," kata dia.
Dari 185 sipir yang menjalani tes narkoba, sebanyak 10 orang terbukti positif pemakai. Kesepuluh sipir ini telah dikirim ke Loka Kalianda Provinsi Lampung untuk menjalani rehabilitasi.
"Mereka sudah kita berhentikan sebagai sipir dan ditarik menjadi staf Kemkumham Bengkulu. Mereka tidak boleh lagi menjadi petugas Lapas," kata dia lagi.
Liberti mengatakan kesepuluh orang sipir itu bahkan terancam dipecat jika tidak mampu menunjukkan perkembangan positif selama menjalani rehabilitasi. Sepuluh orang petugas lapas itu menjalani rehabilitasi selama 3,5 bulan sejak 20 April 2017.
Dia mengatakan, temuan sipir positif narkoba ini seharusnya juga menjadi peringatan keras bagi petugas Lapas lainnya agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba bahkan sampai terlibat menjadi jalur peredaran narkoba di Lapas.
"Oleh karena itu kita tidak lagi menugaskan mereka di Lapas bagi yang terbukti positif pengguna, kita tidak mau mereka bergaul dengan narapidana," katanya.