Rabu 19 Mar 2025 18:30 WIB

Pustanas UNAS Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di Kalangan Remaja

Pada kuartal pertama 2024, transaksi judi online di Indonesia Rp 100 triliun.

Sosialisasi Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Prostitusi di Kalangan Remaja.
Foto: UNAS
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Prostitusi di Kalangan Remaja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Ketahanan Nasional (Pustanas) Universitas Nasional (UNAS) menggelar acara sosialisasi bertajuk “Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Prostitusi di Kalangan Remaja” secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Wali Kota Yogyakarta Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Iskandarsyah Siregar, S.S., M.Hum., Ph.D. (Kepala Pusat Studi Ketahanan Nasional).

Selain itu, Budi Santoso Asrori, S.E., M.M. (Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta), serta Kombes Pol. Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H. (Kepala BNN Kota Cirebon). Acara dipandu moderator Kurnia Rachmawati, S.S., M.A.

Dalam pemaparannya, Iskandarsyah Siregar mengungkapkan tren penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja berdasarkan penelitian terkini. Ia menyebutkan pada 2024, jumlah pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan 3,3 juta orang, dengan mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia 15 hingga 24 tahun. Total nilai peredaran narkoba di Indonesia selama 2022 hingga 2024 mencapai Rp 99 triliun.

Data terkait judi online juga menunjukkan angka mengkhawatirkan. Pada kuartal pertama 2024, transaksi judi online di Indonesia Rp 100 triliun. Indonesia menempati posisi teratas dalam jumlah pemain judi online di dunia, mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 persen atau 440 ribu pemain berusia 10 hingga 20 tahun (PPATK, 2024).

Selain itu, dugaan transaksi terkait prostitusi anak juga menjadi perhatian utama.

PPATK mencatat sekitar 24 ribu anak dengan rentang usia 10-18 tahun terlibat prostitusi daring, dengan total transaksi Rp 127,3 miliar dari 130 ribu transaksi yang diduga kuat terkait prostitusi daring.

Data KPAI mencatat 481 kasus prostitusi daring melibatkan 900 anak sepanjang periode 2021-2023.

Bahaya penyalahgunaan narkoba

Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan, kecanduan narkoba merupakan kondisi kompleks yang menyebabkan perubahan signifikan pada fungsi otak dan tubuh.

Narkoba seperti kokain, heroin, dan amfetamin memengaruhi sistem dopaminergik, meningkatkan pelepasan dopamin di area nucleus accumbens (jalur penghargaan), sehingga menciptakan euforia.

“Narkoba meningkatkan pelepasan dopamin hingga 500 persen, menyebabkan toleransi dan ketergantungan psikologis yang serius,” katanya dalam keterangan Rabu (19/3/2025).

Selain narkoba, judi online dan pornografi juga memiliki dampak serupa terhadap sistem saraf manusia. Iskandarsyah menambahkan judi online dan prostitusi bisa memicu pelepasan dopamin berlebihan meningkatkan risiko kecanduan dan gangguan neurologis.

“Aktivitas normal menghasilkan dopamin sekitar 100 persen, makan enak 150 persen, judi online 300 persen, prostitusi 350 persen, dan narkoba hingga 500 persen. Lonjakan dopamin yang tinggi ini berisiko merusak kesehatan mental dan fisik,” paparnya.

Upaya BNN dalam pencegahan dan rehabilitasi

Kombes Pol Tunggul Sinatrio menegaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya berfokus pada penindakan,tetapi juga rehabilitasi bagi pengguna narkoba maupun pecandu judi online dan pornografi. “Jangan ragu untuk datang ke BNN, semua layanan rehabilitasi gratis dan tidak akan berujung pada proses pidana,” ujarnya.

Ia menyambut baik ajakan kerja sama antara BNN dan Pustanas UNAS dalam menginisiasi program duta anti narkoba, judi online, dan prostitusi bagi remaja. “Kami siap mendukung dan menunggu kapan saja program ini dapat dimulai,” tambahnya.

Pendekatan pendidikan dalam pencegahan

Narasumber lain, Budi Santoso Asrori, S.E., M.M., Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, menekankan pentingnya regulasi pemerintah daerah dalam menangani penyalahgunaan narkoba dan judi online.

“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai asrama tempat tinggal para pelajar, mengingat Yogyakarta adalah kota pendidikan dengan banyak pendatang dari berbagai daerah yang menimba ilmu di sini,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan pemda di wilayah Sleman, Bantul, dan sekitarnya dalam menangani bahaya narkoba serta judi online. “Kami menerapkan pendekatan yang tidak membuat para pecandu merasa tersingkirkan, tetapi justru membantu mereka mendapatkan pemulihan,” tambahnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekolah, mengenai bahaya narkoba, judi online, dan prostitusi di kalangan remaja. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini juga mendapatkan e-sertifikat serta wawasan berharga terkait upaya pencegahan dan penanggulangan masalah sosial ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, UNAS melalui Pustanas terus berupaya memberikan edukasi dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan akademik dan sosial yang sehat bagi generasi muda Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement