REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz membantah telah melakukan politik uang. Djan sebelumnya dilaporkan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ke Bawaslu DKI karena diduga membagikan uang pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Menurut Ketua DPP PPP Bidang Hukum dan HAM kubu Djan, Triana Dewi Seroja, mantan menteri Perumahan Rakyat itu hanya membagi-bagikan uang kepada anak-anak balita yatim. Pemberian uang kepada anak-anak yatim itu, kata dia, tidak ada kaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta. "Pak Djan punya ribuan anak yatim yang diperlakukan seperti anaknya sendiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).
Triana mengaku, dalam sebuah video yang viral di media sosial itu, Djan yang mengenakan kemeja lengan panjang putih serta peci hitam terlihat membagikan uang kepada sebagian besar merupakan anak kecil. Uang nominal yang dibagikan sebesar Rp 50 ribu. "Tidak ada hubungan politik, lagi pula anak-anak tidak punya hak pilih. Jadi menurut saya berlebihan kalau dipermasalahkan. Harus bedakan mana niat baik dan mana money politic," katanya.
Sebelumnya, Bang Japar melaporkan Djan Faridz ke Bawaslu DKI atas dugaan bagi-bagi uang. Djan diduga telah membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Bang Japar merupakan komunitas yang terdiri dari komunitas jawara Betawi dan advokat di wilayah DKI Jakarta. Komunitas ini telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan berkomitmen mengawal Pilkada DKI Jakarta berlangsung jujur dan adil.
(Baca Juga, Dukung Anies, Haji-Lulung Dipecat dari PPP Djan Faridz)
Pelapor mengklaim memiliki bukti kuat terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan Djan. Bukti-bukti itu di antaranya adalah video dan foto kegiatan kampanye dan juga ketika Djan diduga membagi-bagikan uang kepada warga. Djan Faridz diketahui merupakan pendukung pasangan pejawat Ahok-Djarot sejak putaran pertama Pilkada DKI.