Rabu 26 Mar 2025 14:14 WIB

KPK Periksa Djan Faridz Diyakini Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto

KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah Djan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sekaligus politikus PPP Djan Faridz pada Rabu (26/3/2025).

Djan Faridz diperiksa dalam kapasitas saksi menyangkut dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.

Baca Juga

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF (Djan Faridz)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Walau demikian, KPK belum merinci materi apa saja yang bakal diusut penyidik kepada Djan Faridz. KPK akan mengungkapnya ketika pemeriksaan sudah tuntas.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengatakan pemeriksaan itu guna mengonfirmasi barang bukti yang sudah disita dari rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya," kata Asep kepada wartawan Kamis (20/2) malam.

Tercatat, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik saat penggeledahan rumah Djan Faridz. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Hasto sendiri sudah ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement