Selasa 14 Feb 2017 20:24 WIB

Terkait Status Ahok, PKS Bandingkan Kasus Ahok dengan Ratu Atut

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPW PKS DKI, Syakir Purnomo.
Foto: ist
Ketua DPW PKS DKI, Syakir Purnomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Menurutnya bukti sudah cukup untuk memberhentikan sementara Ahok.

Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu kini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama. Kemudian, Ahok juga telah didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima dan empat tahun.

"Seharusnya presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (14/2).

Presiden, lanjutnya, seharusnya memberlakukan Ahok seperti kasus mantan gubernur Banten dan Sumut. Saat itu, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah keluar surat register perkara dari pengadilan.

Menurutnya, jika presiden tidak melakukan kebijakan yang sama maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping juga akan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ke Ahok dilakukan pada Sabtu (11/2). Ahok menjalani cuti kampanye dalam Pilgub DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement