Kamis 23 Feb 2017 20:46 WIB

Tak Puas Penjelasan Mendagri, Gerindra Nilai Hak Angket Ahok Tepat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR RI, Ahmad Muzani mengaku belum puas dengan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Karenanya, ia menilai perlu penjelasan lebih dalam terkait alasan pemerintah kembali mengaktifkan Ahok, salah satunya melalui hak angket.

"Saya kira penjelasan Mendagri kemarin itu lebih merupakan penjelasan yang belum cukup keseluruhan, sehingga menurut hemat kami perlu ada penjelasan lanjutan yang harus diperjelas kembali," ujar Muzani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Muzani mengatakan, usulan hak angket itu juga telah memenuhi syarat yakni minimal telah ditandatangani oleh 25 DPR dari dua fraksi. Sejauh ini, kata dia telah ada 93 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

"Secara prosedural, ini sudah memenuhi prosedur, sudah diajukan oleh minimal 25 org dan minimal2 fraksi, sehingga dari sisi ini sudah memenuhi syarat," katanya.

Namun demikian, ia mengakui dari sisi jumlah pengusul hak angket masih minoritas ketimbang suara mayoritas lainnya. Karenanya, pembahasan pastinya akan dibahas melalui rapat paripurna setelah masa reses selesai.

Pasalnya, dalam rapat paripurna penutupan masa sidang kali ini baru sebatas pembacaan surat usulan hak angket. "Itu dibahas setelah reses, kalau memenuhi syarat berarti bisa dilanjutkan pembahasan di paripurna," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement