REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan tim paslon pejawat boleh menempuh jalur hukum jika tidak sepakat dengan mekanisme cuti untuk kampanye putaran kedua Pilkada Jakarta. KPU DKI telah menegaskan paslon pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot harus cuti selama masa kampamye putaran kedua Pilkada.
"Jika tidak sepakat ada mekanismenya, ya melalui jalur hukum dan sebagainya. Menurut kami, itu tetap menjadi bagian positif dalam demokrasi," ujar Sumarno di Jakarta, Ahad (5/3).
Berdasarkan SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/2015 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta telah ditetapkan mulai 7 Maret hingga 15 April.
Sumarno menegaskan, selama masa kampanye tersebut, paslon pejawat harus cuti untuk mengikuti kampanye. Ia menjelaskan, pedoman cuti untuk pejawat saat masa kampanye berdasarkan pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Aturan tersebut berbeda dengan pedoman cuti yang digunakan untuk pejawat pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
"Dulu kita memakai UU Nomor 32 Tahun 2004. Saat itu, pejawat harus cuti pada saat melaksanakan kampanye saja. Misalnya, kampanye berlangsung tiga hari, ya dia cuti selama tiga hari itu," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SK Nomor 49, debat publik dan kampanye di media massa termasuk dalam mekanisme kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Kampanye di media dilaksanakan mulai 9 Maret hingga 15 April.
Sementara itu, Sekretaris timpemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya tetap akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta. Menurutnya, sejak awal Ahok sudah menyatakan akan cuti jika ada aturan cuti pada kampanye putaran kedua.
"Sejak awal beliau mengatakan, jika diminta cuti, maka beliau akan cuti," ujar Ace usai rapat pleno terbuka penetapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3).
Meski demikian, pihaknya tetap memberikan catatan terhadap aturan itu. Berdasarkan pendapat timnya, kampanye pada putaran kedua dilakukan dalam bentuk penajaman visi misi. Menurut pihaknya, penajaman itu dilaksanakan dalam bentuk debat publik.
"Jadi, bukan kampanye seperti yang sudah dilakukan selama empat bukan selama periode pertama lalu. Kami akan mempertanyakan apa yang menjadi dasar pelaksanaan kampanye putaran kedua diinterpretasikan seperti itu. Sebab, pada 2012 lalu, tidak ada kampanye kecuali debat publik," jelasnya.