REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan penyerahan surat cuti paslon pejawat dilakukan pada hari pertama kampanye. KPU DKI Jakarta masih menanti surat izin cuti pejawat pada masa kampanye dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sumarno menegaskan, pejawat wajib cuti selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni sejak 7 Maret hingga 15 April 2017. Ketetapan itu berdasarkan SK Nomor 49 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua yang berpedoman kepada pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi, tentu petahana akan cuti selama masa kampanye. Penyerahan surat izin cutinya itu pada hari pertama kampanye," jelas Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Ahad (5/3).
Dia menjelaskan, pengajuan surat cuti dari Paslon pejawat diberikan kepada Kemendagri. Setelah Kemendagri menerbitkan surat izin cuti, surat tersebut akan ditujukan kepada paslon.
"Tembusannya nanti akan diberikan kepada KPU. Jadi insyaallah Mendagri pasti menerbitkan surat izin cuti sesuai aturan," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi terkait pengajuan surat cuti oleh paslon pejawat. "Namun, kami yakin pejawat akan mematuhi sesuai ketentuan sebagaimana saat putaran pertama lalu," ujarnya.