REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau G yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa. Rencananya sosialisasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (31/1) besok di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
"Kami berpendapat sosialisasi yang akan dilakukan adalah bentuk upaya untuk memaksakan kehendak pengembang agar pembangunan reklamasi Pulau G dapat dilanjutkan. Kami juga memprotes tindakan Pemda DKI Jakarta melalui Kelurahan pluit yang justru memfasilitasi kegiatan tersebut," kata Tigor Hutapea perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Ahad (29/1).
Tigor mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa hasil pengawasan dan perkembangan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada PT Muara Wisesa tidak pernah dipublikasiukan.
Ia menegaskan pembangunan Pulau G yang telah dihentikan melalui sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan moratorium dari pemerintah jelas nyata telah merugikan kehidupan nelayan, merusak lingkungan hidup teluk Jakarta, memperparah rob, mengganggu operasional PLTU Muara Karang, menyebabkan konflik di wilayah pengambilan material pasir dan dilakukan dengan cara tindakan korupsi.
Sehingga, kata Tigor, sudah seharusnya pembangunan Pulau G dan pulau-pulau lainnya dihentikan. Ia melanjutkan, tindakan yang dilakukan PT Muara Wisesa dan Pemda DKI dinilai bertentangan dengan pesan Presiden Joko Widodo agar reklamasi tidak diatur oleh pengembang, memerhatikan kehidupan nelayan, dan tidak merusak lingkungan. Apabila sosialisasi ini tetap dilanjutkan, kata Tigor, maka PT Muara Wisesa merupakan pengembang tidak patuh pemerintah.
"Tindakan Pemda DKI yang memfasilitasi sosialisasi kami nilai sebagai tindakan melawan pemerintah pusat yang telah memutus melakukan moratorium terhadap pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta. Sikap diam dan tidak terbuka KLHK pun kami anggap sebagai sikap yang bersebrangan dengan fungsi KLHK sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup," ujarnya.
Tigor mengatakan, Koalisi menilai ini merupakan persengkongkolan pemerintah DKI dan pengembang melanjutkan kegiatan yang jelas merugikan masyarakat dan lingkungan hidup serta hanya demi keuntungan segelintir orang.
Selain itu, Tigor menambahkan, rencana sosialisasi ini bermasalahan, sebab hingga saat ini belum ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Teluk Jakarta yang komprehensif dan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta. Proses moratorium berupa pembahasan perencanaan ruang dan lingkungan hidup juga masih di bahas di Bappenas.
Tigor mengatakan, kepentingan reklamasi bukan untuk kepentingan publik karena hanya menguntungkan pengusaha. Rencana sosialisasi pun, kata dia, tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memiliki wewenang terhadap pesisir dan nelayan.
Selain itu, juga tidak adanya keterlibatan perempuan dalam rencana sosialisasi yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Tigor mengatakan, sosialisasi juga tidak melibatkan lembaga pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.
"Atas dasar itu maka kami koalisi selamatkan teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi amdal pembangunan Pulau G dan menuntut agar KLHK dan KKP mengeluarkan putusan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G dan pulau-pulau lainnya," katanya.