Sabtu 28 Dec 2019 03:00 WIB

Kiara Tetap Tolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan Benoa

Reklamasi Teluk Jakarta dan Benoa dinilai bukan untuk kepentingan masyarakat

Teluk Benoa
Foto: kaskus.co.id
Teluk Benoa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) tetap menolak wacana proyek reklamasi yang dikaitkan dengan sejumlah kawasan pesisir seperti Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Kiara beralasan hal tersebut dinilai tidak selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

"Reklamasi di Teluk Jakarta maupun di Teluk Benoa, keduanya sama-sama bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan bisnis sekelompok orang yang ingin menguasai sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati, di Jakarta, Jumat (27/12).

Baca Juga

Menurut Susan, reklamasi terbukti mendapatkan penolakan dan perlawanan yang sangat keras dari masyarakat di kedua tempat tersebut. Khusus untuk konteks Jakarta, lanjutnya, ribuan nelayan tradisional melawan proyek reklamasi karena terbukti merampas ruang hidup mereka.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginginkan Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014, yang terkait antara lain dengan tata ruang Teluk Benoa, Bali, dapat direvisi agar selaras dengan aspirasi dan nilai budaya yang ada di masyarakat Bali.

Pemerintah juga melakukan pembahasan bersama antara lain terkait dengan ruang bersama masyarakat, terlebih di kawasan Teluk Benoa juga ada kawasan ibadah masyarakat setempat. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP juga menegaskan bahwa di daerah Teluk Benoa yang sudah dijadikan kawasan konservasi, tidak akan ada aktivitas proyek reklamasi.

Sebelumnya, Kiara juga menginginkan agar pemerintah dapat segera menghentikan reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa, karena aktivitas revitalisasi tidak dapat disamakan dengan reklamasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati di Jakarta, Senin (14/10), menginginkan agar Perpres No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan dapat dicabut.

Hal itu, ujar dia, karena di dalam Perpres No. 51 Tahun 2014, khususnya Pasal 101A, disebutkan bahwa upaya revitalisasi dapat dilakukan termasuk dengan melakukan reklamasi paling luas 700 hektare di seluruh kawasan Teluk Benoa.

Menurut Susan, penghentian proyek reklamasi Teluk Benoa tidak cukup hanya dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai area Konservasi Kawasan Maritim (KKM).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement