Rabu 30 Oct 2019 08:36 WIB

Menteri KKP Siap Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi Teluk Benoa

Hingga kini kebijakan mengenai reklamasi Teluk Benoa masih menuai protes.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Warga meneriakkan yel-yel saat aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di depan Kantor Gubernur Bali, Sabtu (25/8).
Foto: Antara/Wira Suryantala
Warga meneriakkan yel-yel saat aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa di depan Kantor Gubernur Bali, Sabtu (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri KKP, Edhy Prabowo mengatakan KKP akan melakukan kajian ulang terkait rencana reklamasi teluk benoa, Bali. Edhy mengatakan bakal mendengar ulang masukan dari stakeholder dan masyarakat.

"Kami pelajari dulu. Kalau dulu saya di Komisi IV DPR kan sudah tahu secara administrasi dan aturan. Mekanisme perizinan semua sudah benar dibanding reklamasi di Jakarta," ujar Edhy, Selasa (29/10).

Baca Juga

Edhy juga menjelaskan kebijakan ini perlu dikaji ulang sebab kebijakan tersebut masih menuai protes oleh sejumlah kelompok masyarakat. Meski demikian, Edhy belum menjelaskan secara gamblang ihwal arah kebijakan kementeriannya terhadap reklamasi di Teluk Benoa ke depan.

Susi Pudjiastuti sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim di perairan Provinsi Bali. Beleid tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Dengan terbitnya aturan itu, Pemerintah Daerah Bali diminta melakukan kegiatan agama, kegiatan budaya, dan lainnya di titik-titik konservasi budaya yang dilindungi. Berdasarkan beleid yang sama, kawasan tersebut meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter, Sikut Bali atau telung tampak ngandang, dan zona pemanfaatan terbatas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement