REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat kembali diingatkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur tentang kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Artinya, aturan ini tidak menyebutkan adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini lantaran pemerintah menganggap perlu adanya perubahan tarif yang sejak 2010 belum pernah direvisi. Salah satu tujuannya, peningkatan penerimaan negara nonpajak untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut yakni:
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Rp 120 ribu
2 SIM BI Rp 120 ribu
3 SIM BII Rp 120 ribu
4 SIM C Rp 100 ribu
5 SIM CI Rp 100 ribu
6 SIM CII Rp 100 ribu
7 SIM D Rp 50 ribu
8 SIM DI Rp 50 ribu
9 Penerbitan SIM Internasional Rp 250 ribu
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Rp 80 ribu
2 SIM BI Rp 80 ribu
3 SIM BII Rp 80 ribu
4 SIM C Rp 75 ribu
5 SIM CI Rp 75 ribu
6 SIM CII Rp 75 ribu
7 SIM D Rp 30 ribu
8 SIM DII Rp 30 ribu
9 SIM Internasional Rp 225 ribu
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemuda (SKUKP) Rp 100 ribu
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2
a. Baru Rp 100 ribu
b. Perpanjangan Rp 100 ribu
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Rp 200 ribu
b. Perpanjangan Rp 200 ribu
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 25 ribu
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 50 ribu
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 25 ribu
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 50 ribu
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Rp 60 ribu
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Rp 100 ribu
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Rp 225 ribu
b. Ganti Kepemilikan Rp 225 ribu
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Rp 375 ribu
b. Ganti Kepemilikan Rp 375 ribu
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Rp 150 ribu
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Rp 250 ribu
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor ini akan diikuti oleh perbaikan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat. Apalagi, menurut Sri, penyesuaian tarif PNBP seperti yang berasal dari kendaraan bermotor harus dilakukan dengan menyesuaian inflasi yang terjadi.
"PNBP Polri ini sejak 2010 tidak pernah update tarif. Kepolisian melakukan perbaikan seluruh servis ke masyarakat baik STNK atau SIM. PNBP harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan," ujar Sri awal pekan ini.