Senin 09 Jan 2017 16:01 WIB

Polri: Tarif Baru STNK dan BPKB Tetap Berlaku

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.
Foto: Republika / Darmawan
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakorlantas Polri Brigjen Royke Lumowa memastikan tarif baru untuk kenaikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada STNK dan BPKB tetap berlaku. Keputusan itu tetap meskipun mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat yang mengeluhkan kenaikan hingga tiga kali lipat tersebut.

"Iya tetap berlaku sejak 6 Januari 2017," ujar Royke melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (9/1).

Senada dengan Royke, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, keputusan kenaikan biaya PNBP tersebut bukan dari Polri. Keputusan itu dari pemerintah, dan polri menjadi aparat yang menjalankan keputusan tersebut.

Menurut dia, pemerintah akan melakukan evaluasi atas kenaikan biaya pengurusan STNK maupun BPKB. "Nanti akan ada evaluasi dan sebagainya, polisikan bukan yang memutuskan ya," kata dia.

Namun, Boy masih belum bisa memastikan kapan evaluasi tersebut dilakukan. Apakah dalam hitungan bulan atau tahun. "Kita lihat saja, yang pasti ini bukan usulan kita ini usulan pemerintah, di sana melibatkan DPR, Menteri Keuangan, Bapennas, jadi tidak bisa hanya kepolisian yang memutuskan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement