REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Boy Rafli Amar memaparkan sembilan poin yang ia sebut sebagai alasan di balik kenaikan tarif perpanjangan SIM, STNK dan BPKB.
Pertama, kata dia, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat di tiap daerah. Terkait material yang digunakan untuk dokumen ini, Boy mengatakan perlu ada penyesuaian karena harga yang digunakan saat ini masih mengacu pada harga enam tahun lalu.
Kedua, kata dia, kenaikan tarif diperlukan untuk mendukung pendanaan sistem online seluruh layanan di kantor Samsat. "Contohnya masyarakat dari Papua, ketika dia berada di Jakarta, ketika SIM habis dia tidak harus pulang ke Papua. Dia bisa memperpanjang SIM itu di kantor SIM di Jakarta," ujar Boy, di gedung Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (6/1). Ia mengatakan, sistem online e-Samsat akan mulai diberlakukan tahun ini di Polda di kota-kota besar Indonesia.
Alasan ketiga, lanjut Boy, yaitu untuk meningkatkan biaya perawatan teknologi informasi yang digunakan di Samsat itu sendiri. "Ini berkaitan dengan sistem keamanan dari manajemen sistem informasi kita. Jadi ini tidak bisa dengan biaya seadanya, tapi kita harus sesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang berkembang di masyarakat."
Kemudian, alasan keempat yakni untuk mendukung modernisasi peralatan yang digunakan untuk National Traffic Management Center (NTMC) di tingkat pusat serta Regional Traffic Management Center di tingkat daerah.
Baca juga, Kapolri Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri.
Lebih lanjut, Boy memaparkan bahwa kebutuhan anggaran untuk membangun sarana dan prasarana kantor Samsat menjadi alasan kelima di balik naiknya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM dan STNK.