Sabtu 07 Jan 2017 12:23 WIB

IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane meminta, Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan lainnya. Sebab, dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan, penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara, kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. ''Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,'' kata Neta, dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).

Karena itu, IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap abai itu, kata Neta, menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Menurutnya, sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. ''Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM itu,'' ujarnya.

Ia menjelaskan, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh, agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. "Jangan mentang -mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang," ujarnya.

IPW juga mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, maka ia menilai perlu sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. ''Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,'' ucap Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement