Rabu 04 Jan 2017 18:28 WIB

YLKI Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tertanggal 6 Desember 2016. PP tersebut terkait kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 6 Januari 2017.

Tulus mengkritik alasan Menteri Keuangan, Sri Mulyai tentang kenaikan tarif tersebut. Menurut Tulus, inflasi merupakan alasan yang kurang tepat untuk kenaikan STNK dan BKPB. Pasalnya, STNK dan BPKB merupakan pelayanan publik bukan produk jasa komersial.

“Jadi dibatalkan saja,” kata Tulus kepda Republika.co.id, Rabu (4/1). Tulus berpendapat, Menkeu dapat menggunakan alasan inflasi jika produk tersebut termasuk produk ekonomi komersial yang berbasik cost production dan benefid atau produk yang dikelola BUMN.

Menurut dia, kenaikan tersebut juga menjadi kurang seimbang jika tak dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Tulus menilai pelayanan pengurusan STNK dan BPKB masih sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement